Seiring dengan perkembangan zaman, di era yang serba digital saat ini, benar-benar menuntut semua instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memanfaatkan tehnologi digital dalam mengembangkan operasional usaha atau kinerjanya. Demikian juga dengan Kantor Urusan Agama sebagai salah satu instansi pemerintah yang berada dilingkungan Kantor Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan pelayanan dibidang pernikahan, Kementerian Agama telah merilis sebuah sistem informasi berbasis web yang bernama Simkah Gen 4. Dengan segala keunggulannya Simkah Gen 4 telah menjadi andalan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan dibidang pernikahan, dan telah digunakan oleh seluruh KUA di Indonesia.
Dengan digunakannya sistem informasi Simkah Gen 4 dalam pelayanan pernikanah di KUA, maka bagi setiap pendaftar pernikahan, selain harus melakukan pendaftaran offline dengan menyerahkan berkas kelengkapan perysaratan nikah ke KUA, dia juga harus mendaftarkan kehendak nikahnya secara online di web Simkah Gen 4 yang bisa di akses di link : simkah4.kemenag.go.id.
Adapun tata cara daftar nikah di Simkah Gen 4 akan kami jelaskan di artikel ini.
Sebelum Pendaftaran Nikah Online, persiapkan dulu:
1. KK dan KTP calon suami dan calon istri. (foto copy atau asli)
2. KK dan KTP masing-masing orang tua (foto copy/asli )
3. KK dan KTP wali nikah. (foto copy/asli )
4. Pas foto calon suami dan calon istri background warna biru dalam format jpg dengan kapasitas foto tidak lebih dari 200 kb. (untuk diupload pada waktu pendaftaran nikah online)
5. Alamat email calon suami/istri.
6. Nomor telepon (WA aktif) calon suami, istri dan wali nikah.
7. Perangkat PC, Laptop, atau hp android.
8. Kuota internet atau jaringan Wifi.
Kalau sudah siap semuanya, sebelum lanjut ke daftar online pastikan teman-teman sudah punya akun di Simkah Gen 4. Bagi yang belum punya akun di Simkah Gen 4, silahkan daftar akun dulu. Caranya silahkan baca artikel CARA MEMBUAT AKUN DI SIMKAH GEN 4 diblog ini, atau klik link tautan berikut ini : https://menikahitumudah.blogspot.com/2023/02/cara-membuat-akun-di-simkah-gen-4.html
2. Kalau sudah punya akun, langsung saja kita mulai daftar nikah online, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :
Setelah itu tampak seperti gambar diatas, isi kolom bagian atas dengan nama kelurahan suami/istri/akad nikah, kemudian kolom bagian bawah alamat lengkap tempat akad nikah, kemudian klik SELANJUTNYA
Proses akhir pendaftaran online, klik kotak kecil sebagaimana ditunjukkan anak panah pada gambar diatas, kemudian klik SIMPAN.
Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar diatas, ini adalah tanda bukti pendaftaran nikah online, silahkan didownload dengan mengklik menu CETAK. Dengan demikian selesailah proses pendaftaran onlinenya.
Setelah daftar online :
Segera ke KUA untuk menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran nikah (bila berkas belum diserahkan ke KUA). Tanpa menyerahkan berkas, dianggap belum mendaftar. (Klik disini untuk mengetahui persyaratan nikah apa saja yang perlu disiapkan ketika akan daftar nikah ke KUA)
Silahkan baca juga :
1. Cara Membuat Akun Di Simkah Gen 4
2. Alur Pengurusan Administrasi Pernikahan
3. Cara Mengurus Pindah Nikah di KUA
4. Contoh-Contoh Formulir atau Blangko Persyaratan Nikah di KUA
5. Persyaratan Administrasi Pendaftaran Nikah di KUA
0 Komentar