Ticker

6/recent/ticker-posts

CARA DAFTAR NIKAH ONLINE DI SIMKAH GEN 4

 


Seiring dengan perkembangan zaman, di era yang serba digital saat ini, benar-benar menuntut semua instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memanfaatkan tehnologi digital dalam mengembangkan operasional usaha atau kinerjanya. Demikian juga dengan Kantor Urusan Agama sebagai salah satu instansi pemerintah yang berada dilingkungan Kantor Kementerian Agama.

Dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan pelayanan dibidang pernikahan, Kementerian Agama telah merilis sebuah sistem informasi berbasis web yang bernama Simkah Gen 4. Dengan segala keunggulannya Simkah Gen 4 telah menjadi andalan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan dibidang pernikahan, dan telah digunakan oleh seluruh KUA di Indonesia. 

Dengan digunakannya sistem informasi Simkah Gen 4 dalam pelayanan pernikanah di KUA, maka bagi setiap pendaftar pernikahan, selain harus melakukan pendaftaran offline dengan menyerahkan berkas kelengkapan perysaratan nikah ke KUA, dia juga harus mendaftarkan kehendak nikahnya secara online di web Simkah Gen 4 yang bisa di akses di link : simkah4.kemenag.go.id. 

Adapun tata cara daftar nikah di Simkah Gen 4 akan kami jelaskan di artikel ini.

Sebelum Pendaftaran Nikah Online, persiapkan dulu: 

1. KK dan KTP calon suami dan calon istri. (foto copy atau asli)

2. KK dan KTP masing-masing orang tua (foto copy/asli )

3. KK dan KTP wali nikah. (foto copy/asli )

4. Pas foto calon suami dan calon istri background warna biru dalam format jpg dengan kapasitas foto tidak lebih dari 200 kb. (untuk diupload pada waktu pendaftaran nikah online)

5. Alamat email calon suami/istri. 

6. Nomor telepon (WA aktif) calon suami, istri dan wali nikah.

7. Perangkat PC, Laptop, atau hp android.

8. Kuota internet atau jaringan Wifi.


Kalau sudah siap semuanya, sebelum lanjut ke daftar online pastikan teman-teman sudah punya akun di Simkah Gen 4. Bagi yang belum punya akun di Simkah Gen 4, silahkan daftar akun dulu. Caranya silahkan baca artikel CARA MEMBUAT AKUN DI SIMKAH GEN 4 diblog ini, atau klik link tautan berikut ini :  https://menikahitumudah.blogspot.com/2023/02/cara-membuat-akun-di-simkah-gen-4.html

2. Kalau sudah punya akun, langsung saja kita mulai daftar nikah online, silahkan ikuti langkah-langkah berikut : 



Buka web browser kemudian ketik di google search simkah4.kemenag.go.id lalu klik enter/oke.



Setelah itu akan tampak gambar seperti tampilan diatas kemudian klik Daftar Nikah.




Setelah itu akan tampak tampilan gambar seperti diatas, kemudian isi email anda, masukkan password (passwordnya adalah 5 digit angka OTP yang dikirim ke email pada waktu daftar akun ), klik kotak kecil yang posisinya tepat dibawah Password, kemudian klik MASUK




Kemudian akan tampak tampilan seperti gambar diatas kemudian klik DAFTAR NIKAH




Setelah itu akan tampak tampilan seperti gambar diatas, kemudian klik saja TIDAK




Setelah itu akan tampak tampilan seperti gambar diatas, silahkan isi semua data diatas, lalu klik SELANJUTNYA



Setelah itu tampak seperti gambar diatas, isi kolom bagian atas dengan nama kelurahan suami/istri/akad nikah, kemudian kolom bagian bawah alamat lengkap tempat akad nikah, kemudian klik SELANJUTNYA



Kemudian isi data calon suami, setelah klik SELANJUTNYA, isi data ayah suami klik SELANJUTNYA dan isi data ibu suami kemudian klik SELANJUTNYA




Kemudian isi data calon istrikemudian klik SELANJUTNYA, isi data ayah istri kemudian klik SELANJUTNYA dan isi data ibu istri kemudian klik SELANJUTNYA





Isi data wali nikah. Pilih wali nikah nasab bila yang menjadi wali nikah ayah, saudara, paman. Pilih wali hakim jika tidak punya wali nikah karena sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian isi data wali nikah setelah itu klik SELANJUTNYA,




Proses akhir pendaftaran online, klik kotak kecil sebagaimana ditunjukkan anak panah pada gambar diatas, kemudian klik SIMPAN. 



Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar diatas, ini adalah tanda bukti pendaftaran nikah online, silahkan didownload dengan mengklik menu CETAK. Dengan demikian selesailah proses pendaftaran onlinenya.



Setelah daftar online : 

Segera ke KUA untuk menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran nikah (bila berkas belum diserahkan ke KUA). Tanpa menyerahkan berkas, dianggap belum mendaftar. (Klik disini untuk mengetahui persyaratan nikah apa saja yang perlu disiapkan ketika akan daftar nikah ke KUA)



Posting Komentar

0 Komentar