Sahabat yang tampan-tampan dan yang cantik-cantik, diantara macam ragam pelayanan pernikahan di KUA adalah pelayanan pengurusan Surat Pindah Nikah. Pelayanan Surat Pindah Nikah disebagian masyarakat kita disebut juga dengan istilah Surat Rekomendasi Nikah dan ada juga yang menyebutnya dengan istilah Surat Numpang Nikah. Jadi Surat Pindah Nikah, Surat Numpang Nikah dan Surat Rekomendasi Nikah sebenarnya adalah sama. Lalu apa itu Surat Pindah Nikah dan kapan masyarakat memerlukan pelayanan Surat Pindah Nikah..?.
Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa pindah nikah itu sangat berbeda dengan pindah tempat/pindah KK. Banyak kasus didalam masyarakat kita yang menunjukkan kesalah fahaman dalam masalah ini. Yang di maksud Surat Pindah Nikah adalah : Surat Pengantar Pernikahan yang diterbitkan oleh KUA yang mewilayahi tempat tinggal dari calon suami atau calon istri, yang surat pengantar tersebut ditujukan ke KUA Kecamatan yang akan menerima pendaftaran nikah atau yang akan melaksanakan pernikahan. Surat Pindah Nikah ini diperlukan apabila alamat KK calon suami atau alamat KK calon istri berbeda kecamatan dengan KUA Kecamatan yang akan melaksanakan pernikahan keduanya.
Misal, calon suami hendak melaksanakan pernikahan ditempat tinggal calon istri, sementara alamat KK dari calon suami berbeda kecamatan dengan KUA yang mewilayahi tempat tinggal istri. Maka calon suami tersebut harus mengurus Surat Pindah Nikah di KUA dimana dia tinggal. Sementarara si calon istri tidak perlu mengurus Surat Pindah Nikah karena pelaksanaan pernikahannya adalah KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal istri.
Lalu bagaimana kalau alamat KK dari calon suami di kecamatan A, sementara alamat KK calon istri di kecamatan B, sedangkan pernikahannya akan didaftarkan ke KUAKecamatan C...??.
Dalam kasus ini maka calon suami harus mengurus Surat Pindah Nikah ke KUA Kec.A untuk di tujukan ke KUA Kec C, sedangkan calon istri juga harus mengurus Surat Pindah Nikah ke KUA Kec. B untuk ditujukan ke KUA Kec. C. Hal ini dikarenakan baik calon suami maupun calon istri dua-duanya alamatnya berbeda kecamatan dengan KUA yang akan melaksanakan pernikahan.
Lalu apa saja persyaratan pengurusan Surat Pindah Nikah atau Surat Rekomendasi Nikah di KUA, berikut ini persyaratannya :
Persyaratan Surat Pindah Nikah :
1. Model N1, N2, N4 dari Kelurahan (asli dan foto copy)
2. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas asli dan foto copy. (khusus untuk wilayah Surabaya)
3. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah di tanda tangani di atas materai 10.000 bila status jejaka/perawan. (asli dan foto copy)
4. Surat Pernyataan Duda / Janda di tanda tangani di atas materai 10.000 bila status duda/janda. (asli dan foto copy)
5. Akta Cerai bila status duda / janda karena cerai hidup. (asli dan foto copy)
6. Model N6 dari kelurahan bila status duda / janda karena cerai mati /meninggal. (asli dan foto copy)
7. Foto copy Akte Lahir (2 lbr)
8. Foto copy KK atau KTP masing-masing calon pengantin (2 lbr).
9. Foto copy Ijazah (2 lbr).
Silahkan membawa semua persyaratan tersebut di atas untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah atau Surat Pindah Nikah ke KUA yang mewilayahi tempat tinggal sesuai alamat KK. Maka selanjutnya KUA akan membuat surat Rekomendasi Nikah untuk ybs dan diserahkan ke ybs bersama Model N1, N2, N4 yang asli, sementara model N1, N2 dan N4 yang foto copy akan disimpan oleh KUA untuk dijadikan arsip.
Cukup sekian artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat dan bisa memberikan informasi yang cukup.
Bila kurang jelas silahkan hubungi kami :
1. Bp. Zainul (082245557600)
Silahkan baca juga :
1. Alur Pengurusan Administrasi Pernikahan
2. Petunjuk Daftar Nikah Online di KUA
3. Contoh-Contoh Formulir atau Blangko Persyaratan Nikah di KUA
4. Persyaratan Administrasi Pendaftaran Nikah di KUA
5. Panduan Ijab dan Qabul Dalam Pernikahan
6. Persyaratan Nikah dengan Warga Negara Asing
0 Komentar