Dalam pernikahan, akad nikah merupakan salah satu proses yang harus ditempuh oleh kedua calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan. Tanpa adanya akad nikah maka dianggap tidak ada pernikahan.
Bap pernikahan sudah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Sebagaimana ketentuan dalam syariat Islam maka setiap pernikahan itu dianggap sah apabila dalam pernikahan itu telah terpenuhi rukun dan syaratnya.
Rukun nikah yang harus terpenuhi dan harus ada dalam pernikahn itu adalah :
1. Calon Suami.
2. Calon Istri.
3. Wali Nikah calon Istri.
4. Dua orang saksi.
5. Ijab dan Kabul.
Sedangkan syarat yang harus terpenuhi dalam pernikahan adalah bahwa baik calon suami, calon istri, wali nikah dari calon istri dan dua orang saksi semuanya telah memenuhi syarat dan tidak ditemukannya halangan syar'i bagi mereka semua. Sementara ijab kabul yang dilaksanakan juga harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam syariat.
Kalau rukun dan syarat sudah terpenuhi maka akad nikahpun dapat dilaksanakan.
Dan susunan acaranya adalah sbb :
Pra Akad Nikah :
Sebelum rangkaian acara akad nikah dibuka oleh MC, akan dilakukan terlebih dahulu verifikasi data oleh Bp. Penghulu dari KUA, verifikasi data tersebut mencakup data Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, Saksi-saksi, Mahar serta berkaitan dengan susunan acara akad nikah yang akan diselenggarakan. Estimasi waktu yang diperlukan untuk verifikasi data ini lebih kurang antara 5 sd 10 menit.
Acara Inti :
1. Pembukaan (oleh MC atau Bp. Modin setempat)
2. Pembacaaan ayat suci Al Quran (bila ada)
3. Taukil wali (bila calon istri dinikahkan oleh bukan walinya sendiri)
4. Khutbah Nikah (oleh tokoh agama dilingkungan sekitar atau pak Modin atau Pak Penghulu)
5. Ijab Kabul.
6. Doa (oleh toko agama dilingkungan sekitar atau pak Modin atau Bp. Penghulu)
7. Penanda tanganan Akta Nikah (dipandu oleh Bapak Penghulu)
8. Penyerahan buku Kutipan Akta Nikah (buku Nikah) yang dipandu oleh Bapak Penghulu.
9. Penyerahan Mahar.
10. Ramah Tamah.
11. Penutup.
Adapun bila wali nikah berkehendak menikahkan puterinya sendiri, maka susunan acaranya sbb :
1. Pembukaan (oleh MC/ Bp. Modin setempat)
2. Pembacaaan ayat suci Al Quran (bila ada)
3. Khutbah Nikah (oleh tokoh agama dilingkungan sekitar atau pak Modin atau Pak Penghulu)
4. Ijab Kabul.
5. Doa (oleh toko agama dilingkungan sekitar atau pak Modin atau Bp. Penghulu)
6. Penanda tanganan Akta Nikah yang akan dipandu oleh Bapak Penghulu.
7. Penyerahan buku Kutipan Akta Nikah (buku Nikah) yang dipandu oleh Bapak Penghulu.
8. Penyerahan Mahar.
9. Ramah Tamah.
10. Penutup.
Itulah gambaran rangkaian susunan acara dalam majelis akad nikah. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk rangkaian acara akad nikah ini secara keseluruhan kurang lebih membutuhkan waktu 45 menit. Dan yang perlu digaris bawahi adalah usahakan acara akad nikah pelaksanaanya tepat sesuai jadwal waktu yang telah disepakati dengan pihak petugas dari KUA. Hal ini untuk membantu pihak petugas KUA dan calon kemantin ditempat yang lain agar jadwal pernikahan berikutnya juga bisa dilaksanakan tepat waktu. (tidak molor atau tidak mundur). Cukup sekian dan semoga artikel ini bermanfaat.
Silahkan baca juga :
1. Petunjuk Daftar Nikah Online di Simkah Gen 4
2. Alur Pengurusan Administrasi Pernikahan
3. Cara Mengurus Pindah Nikah di KUA
4. Contoh-Contoh Formulir atau Blangko Persyaratan Nikah di KUA
5. Persyaratan Administrasi Pendaftaran Nikah di KUA
6. Panduan Ijab dan Qabul Dalam Pernikahan
0 Komentar